Sabtu, 18 Juli 2009

sebEl...

arRg...
kaka'ku dah nontOn harpoT......yng ke 6
wa....
ak jd sbEl..
psti ma mama ga' bleh...
huh....

Selasa, 14 Juli 2009

Letak Geografis Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2 Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas: Utara - Negara Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan. Selatan - Negara Australia, Samudera Hindia. Barat - Samudera Hindia. Timur - Negara Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik.

Posisi geografis Indonesia terdiri atas letak astronomis dan letak geografis yang berbeda pengertian dan pandangannya.

Letak Astronomis

Letak astronomis suatu negara adalah posisi letak yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari permukaan bumi secara horizontal, sedangkan garis bujur adalah garis khayal yang menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT Berdasarkan letak astronomisnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equator atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o.

Letak geografis

Letak geografis adalah letak suatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.

Letak Geologis

Letak geologis adalah letak suatu wilayah dilihat dari jenis batuan yang ada di permukaan bumi. Secara geologis wilayah Indonesia dilalui oleh dua jalur pegunungan muda dunia yaitu Pegunungan Mediterania di sebelah barat dan Pegunungan Sirkum Pasifik di sebelah timur. Adanya dua jalur pegunungan tersebut menyebabkan Indonesia banyak memiliki gunung api yang aktif dan rawan terjadinya gempa bumi.

Sumber: http://www.e-dukasi.net/mapok/mp_full.php?id=216

pertumbuhan penduduk

Definisi

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.

Kegunaan

Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.
Cara Menghitung

Kelahiran dan perpindahan penduduk disuatu wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan kematian menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk di wilayah tersebut. Pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau negara dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk awal (misal P0) dengan jumlah penduduk dikemudian hari (misal Pt ). Tingkat pertumbuhan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus secara geometrik yaitu dengan menggunakan dasar bunga-berbunga (bunga majemuk).


Dengan rumus pertumbuhan geometrik, angka pertumbuhan penduduk ( rate of growth atau r ) sama untuk setiap tahun, rumusnya:

Pt = P0 (1+r)t

Dimana

P0 adalah jumlah penduduk awal

Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian

r adalah tingkat pertumbuhan penduduk

t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.

Contoh dan Sumber Data

Untuk mengaplikasikan rumus petumbuhan penduduk secara geometric (Geometric Rate of Growth) diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan data jumlah penduduk Indonesia 1995 dari hasil Survai Penduduk Antar Sensus (Supas) 1995 yakni 194,7 juta dan data jumlah penduduk 2000 dari hasil Sensus Penduduk (SP) 2000 yakni 205,8 juta. Dengan mengaplikasikan rumus di atas maka tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 1995-2000 adalah:

Pt = P2000 = 205,8 juta ;
P0 = P1995 = 194,7 juta ;
t = 2000 - 1995 = 5 tahun

Bila data diatas kedalam rumus pertumbuhan geometrik, maka:

205.800.000 = 194.700.000 * ( 1+ r) 5

log (205.800.000 / 194.700.000)
--------------------------------------- = log (1+ r)
5

0,0048 = log (1 + r)

10 0,048 = 1 + r

1,0111 = 1 + r

r = 0,0111


Interpretasi

Angka pertumbuhan penduduk Indonesia antara tahun 1995-2000 adalah 1,11 % per tahun. Artinya setiap tahun antara 1995 dengan tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia bertambah sebesar 1,11 persen nya. Dengan angka pertumbuhan ini dapat dihitung perkiraan jumlah penduduk pada tahun yang akan datang.

Senin, 13 Juli 2009

BOLT...

Letak Geografis Indonesia Rentan Terhadap Bencana




23-05-2007
YOGYAKARTA – Berbagai peristiwa bencana yang terjadi karena bencana alam maupun non alam, atau perpaduan keduanya tidak mungkin dihindari. Hal ini mengingat letak geografis Indonesia rentan terhadap bencana, seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, angin puting beliung, kebakaran hutan dan lahan serta letusan gunung berapi.

Demikian dikemukakan Asisten Fasilitasi dan Investasi Sekda Provinsi DIY Suhartuti Soetopo dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Distrantibum) Provinsi DIY, Drs. Koesdarto Pramono, pada pembukaan Rapat Fasilitasi Penyusunan Rencana Kesiapan Daerah Menghadapi Bencana, di Gedung Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Selasa (22/5).

Dikatakan Suhartuti Soetopo, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah posat, pemerintah daerah, serta masyarakat yang dilasksanakan secara terpadu dan terkoordinasi secara menyeluruh, mengingat letak geografis indonesia yang rentan terhadap bencana.

Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam managemen bencana, ungkap Suhartuti, meliputi tiga aspek yaitu, pertama pada saat sebelum terjadi bencana melakukan pencegahan, kedua pada saat terjadi bencana melakukan tanggap darurat, dan ketiga pada saat sesudah bencana melakukan pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi)

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Distrantibum, Drs. Rusdiyanto MM mengatakan, diselenggrakannya rapat penyusunan rencana kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana ini merupakan langkah daerah untuk merencanakan penanggulangan bencana dibeberapa daerah, melalui pendekatan komprehensip. Salah satu contoh, kata Rusdy, akan disusunnya suatu peta daerah rawan bencana dan ditindak lanjuti dengan penyusunan peta resiko bencana, dimana kedua peta ini nantinya akan dijadikan dasar dalam rangka penanggulangan bencana di seluruh daerah di Indosnesia, karena peta tersebut sampai saat ini belum dimilikinya. Untuk DIY Sendiri dengan adanya kegiatan koordinasi satkorlak yang sudah direncanakan pada tahun 2007 ini salah satunya sudah dibuat peta rawan bencana yang ditindak lanjuti oleh masing-masoing Satuan Pelaksana (Satlak).
Rapat dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Penanggulangan Bencana Bakornas Pusat, Devina Nasution, SH. MSi, Kasubid Penanggulangan Bencana Drs. Siswanto, MM, dan diikuti utusan dari unsur Pemda, TNI / POLRI, SAR, BPPTK.
Sub.Bid.Pemberitaan BID

Flora & Fauna Identitas Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumberdaya alam hayati yang tinggi dan tersebar di seluruh pelosok tanah air. Kekayaan sumberdaya alam hayati menjadi tumpuan baru bagi pembangunan nasional selain penggunaan sumberdaya alam takterbarukan seperti minyak bumi dan gas alam.

Kemajuan pembangunan nasional terus berlanjut menuju era industrialisasi, sementara itu pemantauan mutu lingkungan memerlukan perhatian khusus sebagai dampak dari sisi lain pembangunan nasional, meskipun Indonesia telah menganut azas pemanfaatan secara lestari namun kerusakan lingkungan akibat pembangunan tidak dapat dihindarkan.

Upaya pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam hayati tidak dapat terlepas dari UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". Pengertian dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak berarti pemanfaatannya dilakukan dengan semena-mena namun juga harus memperhatikan aspek-aspek keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan yang merata dan berkelanjutan, baik bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan dan keberlanjutan dari sumberdaya alam hayati yang dapat terperbarukan sebagai tumpuan pembangunan saat ini, sehingga daya dukung lingkungan tetap seimbang. Ditetapkannya Undang-undang No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang­undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam. Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragam Hayati), mencerminkan bahwa Pemerintah tidak mengabaikan keberadaan lingkungan yang tetap utuh dan seimbang sehingga tidak mengkhawatirkan bagi generasi penerusnya.

Sumberdaya alam hayati yang meliputi keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan serta berperan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi.

Upaya-upaya konservasi tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan tanpa dukungan dan peran serta aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu salah satu upaya yang dianggap strategis dan efektif oleh Pemerintah adalah dengan menetapkan berbagai macam kekayaan sumberdaya alam hayati tersebut ke dalam bentuk Identitas Flora dan Fauna Daerah. Penetapan Identitas Flora dan Fauna Daerah merupakan upaya nyata yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan ditetapkannya Flora dan Fauna Identitas Daerah Tingkat I ini dapat dilanjutkan pula dengan pemilihan Flora dan Fauna di Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Diharapkan dengan demikian akan dapat mendorong upaya-upaya perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam hayati flora dan fauna baik oleh aparat Pemerintah di Daerah maupun masyarakat secara keseluruhan sampai dengan ke Tingkat II bahkan Kecamatan dan Pedesaan.


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Bridal Dresses. Powered by Blogger