Sabtu, 22 Agustus 2009

Pembuat Petasan Terancam 20 Tahun Penjara

(foto: Arif Nugroho/Koran SI)

BANDUNG - Pihak kepolisian mengancam para produsen petasan dengan hukuman 20 tahun penjara, jika terjaring dalam operasi pekat pada Ramadan tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam UU Darurat RI Nomor 12 /1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad mengatakan, yang menjadi target sasaran pihak polisi dalam setiap razia menjelang Ramadan adalah para produsen petasan.

Namun, bagi para penjual petasan tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberlakukan tentunya lebih ringan dibanding produsen petasan. Pasalnya, penjual hanya distributor.

"Petasan itu tidak akan beredar jika tidak ada yang membuatnya. Karena itu dalam setiap razia, pedagang tidak kami tahan. Kami hanya meminta informasi dari yang bersangkutan soal asal muasal barang tersebut," jelas Dade, Sabtu (22/8/2009).

Meskipun sasaran utama adalah produsen petasan, pihaknya tetap meminta kerjasama masyarakat dengan tidak membeli ataupun menyalakan petasan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas sekaligus kesucian Ramadan.

"Untuk menjaga kekhusukan selama bulan Ramadan. Selain itu petasan juga berisiko mengakibatkan kebakaran. Apalagi saat ini sedang musim kemarau, sedikit percikan api akan memicu nyala api yang lebih besar," katanya.

Dade juga mengimbau para orangtua agar melarang anaknya membeli dan menyalakan petasan atau sejenisnya. Selain petasan, yang menjadi sasaran lain selama Operasi Cipta Kondisi yang digelar mulai 22 Agustus hingga 21 September 2009 ini, adalah perjudian yang juga termasuk kategori penyakit masyarakat.

"Sasaran lainnya ialah judi, narkoba, prostitusi, premanisme, dan lainnya," imbuhnya.(lsi)

0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Bridal Dresses. Powered by Blogger